CAMELS, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pengertian Camels menurut kamus Perbankan (Institut
Bankir Indonesia) edisi kedua tahun 1999 : CAMELS adalah aspek yang
paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi
pula tingkat kesehatan bank, CAMEL merupakan tolok yang menjadi obyek
pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMEL terdiri atas lima
criteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas.
Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia
No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur tentang tata cara penilaian
tingkat kesehatan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional di Indonesia.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI tanggal 12 April 2004.
Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMELS. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMELS Plus. Penilaian kesehatan Bank secara umum meliputi 6 aspek yaitu :
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI tanggal 12 April 2004.
Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMELS. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMELS Plus. Penilaian kesehatan Bank secara umum meliputi 6 aspek yaitu :
1) Capital, untuk rasio kecukupan modal
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
- kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2) Assets, untuk rasio kualitas
aktiva
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
- kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3) Management, untuk menilai kualitas
manajemen
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
- kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4) Earning, untuk rasio-rasio
rentabilitas bank
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
- perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5) Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
- kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management /ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6) Sensitivity, untuk rasio sensitivitas
terhadap pasar
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko
pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
- kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
- kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
sumber : google, wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar