Pengertian dan
Klasifikasi Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara
keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan
Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi
atau status operasi
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
- Memelihara stabilitas moneter;
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Dengan demikian ada dua cara yang
dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan
cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu
menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga
tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan
mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat
yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10
Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank
Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah
yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah
Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun
1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping
itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu
salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan
paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank)
adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu
atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank)
adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta
asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian
jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non
devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank
umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Kesimpulan
Dari definisi bank di atas dapat
ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya. Bank
diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu berdasarkan fungsi atau status operasi,
berdasarkan kepemilikan dan berdasarkan segi penyediaan jasa.
Referensi
Pengertian & Klasifikasi Bank, Sifat Industri Perbankan,Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum, Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan,Deregulasi Prbnkan
bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun
giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang
membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <>
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <> Klasifikasi bank berdasarkan
segi penyediaan jasa <<>
Sifat Industri Perbankan
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat
adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
fungsi,
peranan bank secara umum
FUNGSI BANK
* PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana
maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber,
yaitu:
1.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
(Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
3. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam)
* PENYALUR/
PEMBERI KREDIT
Bank dalam
kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha.
* Penyalur
dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan
harta tetap
* Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi
di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan
Fungsi Tambahan.
*
Fungsi Utama, meliputi:
1. Penghimpun dana
2. Pembiayaan
3. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4. Penanggung resiko.
2. Pembiayaan
3. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4. Penanggung resiko.
*
Fungsi Tambahan, meliputi:
1. Memberikan fasilitas pengiriman uang
2. Penggunaan cek
3. Memberikan garansi bank.
2. Penggunaan cek
3. Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum
merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank
2) Mengedarkan uang kertas
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4) Sumber dana pinjaman terakhir
5) Memegang cadangan kas sistem
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank
2) Mengedarkan uang kertas
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4) Sumber dana pinjaman terakhir
5) Memegang cadangan kas sistem
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Peran
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau
aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada
pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya
dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.
Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank sebagai broker
adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini
bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
peranan Bank Indonesia dalam perbankan secara singkat
Tujuan
BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa
tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari
multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei
1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar