Sistem Kliring dan Pemindahan Dana
Elektronik di Indonesia
1Prinsip Kliring
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui
alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh
bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
2Informasi
pada Check dan struktur kode mirc
Sistem
Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai
acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun
1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi
image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru
dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia
diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank
Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada
Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah
peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII,
BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari
Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota).
Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor
bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap
menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara
menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada
tanggal 18 Juni 2001.
4.Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT
SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta
dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.
Memberikan kepastian pembayaran
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta
melalui sentralisasi rekening giro
6.
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system
bagi pengawasan bank
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar